2. Bagaimana hubungan antara sila-sila pancasila
3. Bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila (sila 1 s.d 5) berikan penjelasan dan contoh masing-masing
4. Mengapa teks pembukaan UUD 1945 tidak dilakukan perubahan, baik amandemen pertama hingga amandemen k
empat.
5. Bagaimana hubungan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
6. Bagaimana makna Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
tolong bantu jawab
1. Ontologi adalah ilmu pengetahuan yang meneliti segala sesuatu yang ada. Epistemologi adalah ilmu yang membahas tentang teori, sedangkan Aksiologi adalah kajian tentang nilai ilmu pengetahuan.
2. Hubungan sila-sila dalam Pancasila adalah sebuah kesatuan yang utuh dan padu dan tak bisa dipisahkan sebab merupakan hierarkis pyramidal yang saling mengisi satu sama lain dan akan selalu saling terhubung satu sama lain.
3. sila 1 ketuhanan yang maha esa contohnya : menghargai teman yang beribadah, tidak membedakan teman yang berbeda agama
sila 2 kemamusian yang adil dan beradab contohnya : Saling menghormati guru dan teman, juga saling tolong menolong jika yang lain mengalami kesulitan
sila 3 persatuan Indonesia contohnya : Giat belajar agar membanggakan keluarga.
Berperilaku hormat pada anggota keluarga lebih tua dan menghargai yang lebih muda.
sila 4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan contohnya :Menghargai pendapat teman yang lain saat mengikuti pelajaran di kelas, Mengikuti diskusi di kelas dengan aktif, Belajar berani menyampaikan pendapat di kelas.
sila 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia contohnya : Menghormati hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
4.
5. Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif
6. Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) mentetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila memiliki kedudukan sebagai moral pembangunan yang menjadi tolak ukur pembangunan nasional.