Buatlah pertanyaan terkait jual beli bayi secara agama dan hukum!
Berikut adalah pertanyaan terkait jual beli:
- Apakah Membeli Sesuatu Dengan Harga Mahal Termasuk Pemborosan ?
- Hukum Menjualkan Properti Secara Online?
Pembahasan
Secara bahasa, jual beli atau al-bai’u berarti muqabalatu syai’im bi syai’in .Artinya adalah menukar sesuatu dengan sesuatu. Jadi jual beli adalah si penjual memberikan barang yag dijualnya sedangkan si pembeli memberikan sejumlah uang yang seharga dengan barang tersebut. Secara etimologi jual beli dapat di artikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Namun secara terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan jual beli tersebut di antaranya:
- Menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).
- Menurut Imam Nawawi, dalam al-majmu yang dimaksud dengan jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
- Menurut Ibnu Qudama, dalam kitab al-mugni, yang dimaksud dengan jual beli adalah pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang hukum jual beli brainly.co.id/tugas/1732735
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
[answer.2.content]